- Uang Tanda Jadi Sebesar Rp. 10.000.00,- ( Mengurangi Uang muka ).
- Wajib Melengkapi data kelangkapan Pembelian rumah ( KTP Suami Istri, KSK, Surat nikah, NPWP, Foto copy Kartu Pegawai, SK Kepangkatan, Slip Gaji )
- Setelah penanda tanganan SPR dan PPJB tidak diperbolehkan melakukan perubahan nama dan pindah lokasi kavling
- Uang muka diangsur sampai dengan pembangunan rumah selesai dan setelah ACC bank.
- Pembayaran Uang muka dapat melalui Rek, Bank BNI a/n PT.YEKAPE SURABAYA , A/C 0035824698
- Apabila membatalkan sepihak Uang tanda jadi hangus ( tidak dapat diambil kembali)
- apabila ada perubahan cara pengembalian setelah tanda tangan surat pesanan rumah dan PPJB maka akan ada konsekuensi terhadap harga dan proses adminitrasi
- Harga termasuk : PPN, SHGB,( pecah ), IMB, PDAM, PLN 2200, PBB sampai dengan penyerahaan rumah.
- Harga belum termasuk : BPHTB, BBN, Biaya KPR sesuai tahun akad kredit dan pajak lain yang di tetapkan oleh pemerintah.
- Bersedia mengikuti PROGRAM ESTATE MANAGEMENT ( pengelolah lingkungan ) PT.YEKAPE SURABAYA
- Plafon KPR dan suku bunga yang berlaku saat akad kredit adalah MUTLAK kewenangan Bank pemberi KPR.
- Bila ada penurunan plafon kredit, maka konsumen wajib melunasi selisihnya sebelum akad kredit dilaksanakan dan jika tidak bersedia makan akan dianggap membatalkan pembelian sepihak dan berlaku kententuan pasal pembatalan sepihak
- Harga & Promosi sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.