2. Tanda jadi hangus jika pembatalan atas keinginan konsumen
3. Harga dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
4. Harga sudah termasuk PPN, IMB, PDAM dan Listrik
5. Harga KPR sudah termasuk BPHTB, AJB, Peningkatan SHM dan biaya akad KPR
6. Suku Bunga yang berlaku adalah suku bunga saat realisasi di Bank
7. Persetujuan besarnya nilai KPR dan angsuran sepenuhnya ditentukan oleh pihak Bank
8. DP dibayarkan 1(satu) bulan sejak Tanda Jadi dan setiap keterlambatan pembayaran DP dikenakan denda
Apabila DP tidak dibayarkan, pihak Citraland Driyorejo CBD berhak membatalkan sepihak dan berhak menjual rumah kepada pihak lain.
9. Penambahan DP yang disyaratkan pihak Bank, harus segera dibayarkan kepada JO Ciputra Harmoni Abadi maksimum 7 hari kerja sejak konfirmasi dari pihak Bank.
10. Segala bentuk pembayaran di Transfer ke Rek Bank BCA 67-20-925-999 an Jo Ciputra Harmoni Abadi